Seorang warga dari Dusun Tirogo, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Tuban bernama Pujiono telah ditangkap karena diduga terlibat dalam pembuatan senjata api ilegal yang akan dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pihak berwenang telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, di mana 3 di antaranya berasal dari Jawa Timur dengan peran masing-masing dalam perakitan dan penyediaan senjata api tersebut. Tim gabungan Polda Jawa Timur dan Satgas Khusus Mabes Polri berhasil mengamankan senjata api, amunisi, dan kendaraan yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati. Segala aksi penyelundupan senjata tersebut dilakukan melalui modifikasi wadah mesin kompresor dan menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman ke Papua. Keterlibatan para tersangka dalam aktivitas ilegal ini telah diungkap oleh kepolisian, yang juga memastikan bahwa senjata-senjata tersebut tidak sampai ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.