BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat terutama dalam hal pembiayaan obat. Namun, tidak semua obat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui daftar obat yang masuk dalam cakupan jaminan BPJS agar tidak bingung saat berobat. Pasien seringkali baru menyadari bahwa obat yang diresepkan tidak ditanggung BPJS setelah di apotek atau setelah membayar sendiri. Untuk menghindari kebingungan ini, kita perlu tahu cara mengecek daftar obat yang ditanggung.
Peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek daftar obat yang ditanggung melalui laman resmi e-Fornas. e-Fornas atau electronic Formularium Nasional adalah sistem daring yang memuat daftar obat-obatan yang telah melalui seleksi dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Obat yang terdaftar dalam e-Fornas adalah obat yang dapat diperoleh dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.
Dengan akses ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih siap saat menjalani pengobatan tanpa perlu khawatir tentang biaya. Langkah-langkah untuk memanfaatkan layanan BPJS dengan maksimal dapat dilakukan dengan mudah. Cara untuk mengecek obat di e-Fornas adalah dengan membuka laman e-Fornas, mencari menu “Daftar Obat Fornas”, memasukkan nama obat yang diinginkan pada kolom pencarian, dan menunggu hasil pencarian yang sesuai.
Untuk pencarian yang lebih akurat dan efektif, disarankan untuk menggunakan nama generik obat, yaitu nama kandungan aktifnya, bukan merek dagang. Hal ini akan membantu menemukan informasi yang lebih relevan mengenai ketersediaan dan cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Dengan memahami cara ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjadi lebih mandiri dalam mengelola kebutuhan medis dan memastikan manfaat BPJS Kesehatan digunakan secara optimal.