Pemerintah Hong Kong merespons penggunaan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan dalam skema imigrasi untuk pertama kalinya. Menurut Clement Siu, seorang akuntan publik di Hong Kong, ada dua kasus di mana bitcoin dan ether digunakan sebagai bukti kepemilikan kekayaan dalam aplikasi imigrasi. Meskipun kripto belum diakui sebagai aset investasi dalam skema imigrasi, kasus ini menunjukkan bahwa aset digital mulai diterima sebagai bukti kekayaan yang sah.
InvestHK, lembaga pemerintah yang menangani Skema Penanaman Modal Baru (CIES), tidak memiliki ketentuan khusus terkait jenis aset yang dapat digunakan sebagai bukti kekayaan, memberikan peluang bagi calon imigran untuk menyertakan aset kripto dalam dokumen keuangan mereka. Meskipun demikian, InvestHK tidak memberikan tanggapan langsung mengenai kasus yang ditangani oleh Siu dan belum mengungkapkan jumlah aplikasi imigrasi yang mencantumkan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan.
Pada Maret 2024, Hong Kong meluncurkan kembali skema imigrasi berbasis investasi untuk menarik modal asing. Dalam skema ini, calon imigran harus membuktikan kepemilikan aset senilai minimal USD 3,9 juta dan menginvestasikannya ke dalam kategori aset yang disetujui untuk memperoleh status penduduk. Meski demikian, belum ada kejelasan mengenai penerimaan aset kripto sebagai bukti kekayaan dalam skema ini.