Home Politik Misteri Sistem Pajak Coretax Rp 1,2 Triliun

Misteri Sistem Pajak Coretax Rp 1,2 Triliun

0

Pada bulan Januari lalu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, yang dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, sejak diluncurkan, sistem ini telah menimbulkan beberapa keluhan dari wajib pajak terkait kendala akses dan masalah input data faktur pajak. Berbagai keluhan ini juga tersebar di media sosial, menunjukkan masalah yang dihadapi oleh pengguna Coretax.

Pemenang tender proyek ini adalah LG CNS-Qualysoft Consortium, dengan nilai kontrak senilai Rp 1,23 triliun. Proyek ini meliputi pengadaan server, sistem basis data, dan aplikasi yang akan menggantikan sistem lawas yang telah digunakan sejak 2002. Targetnya, proyek ini diharapkan selesai pada tahun 2024.

Namun, sejak implementasi, banyak bug yang ditemukan pada sistem ini. Bug-bug ini telah menyebabkan masalah seperti kegagalan login, kegagalan pendaftaran NPWP, dan kegagalan pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA). Selain itu, sistem juga mengalami kesulitan terhubung dengan aplikasi pendukung dari kementerian lain, seperti Dukcapil Kemendagri dan Kemenkumham.

Meskipun demikian, belum ada pernyataan resmi dari LG CNS-Qualysoft Consortium mengenai masalah yang dihadapi oleh pengguna Coretax. Namun, perusahaan ini telah mencatat bahwa pada tahun 2020 mereka ditunjuk sebagai kontraktor pembentukan sistem administrasi perpajakan nasional di Indonesia. Sementara Qualysoft telah berhasil mengembangkan proyek serupa di Albania dan Indonesia.

Meski sistem Coretax sedang mengalami beberapa kendala, reformasi sistem pajak ini diharapkan dapat memberikan pengalaman perpajakan yang mudah dan lancar bagi wajib pajak. Maka dari itu, perbaikan sistem ini serta peningkatan performa aplikasi pendukung dari kementerian lain sangatlah penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas Coretax di masa mendatang.

Exit mobile version