Pada Senin (30/12/2024), terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tindakan ini diikuti dengan peninjauan kembali oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Helena Lim terkait kasus korupsi dan TPPU penambangan ilegal timah di PT Timah. Majelis hakim banding menyatakan pidana penjara selama 10 tahun bagi Helena Lim, dua kali lipat dari vonis sebelumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mendapat putusan tersebut setelah vonis sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Helena Lim. Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan keputusan ini dengan memberikan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan. Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya seperti Harvey Moeis juga mengalami peningkatan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Keputusan banding ini memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 triliun sepanjang tahun 2015-2023. Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, yang terdiri dari hakim Budi Susilo, hakim Catur Irianto, hakim Anthon Saragih, dan hakim Hotma Maya Marbun, memperberat hukuman Harvey Moeis dengan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. Kasus ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menangani korupsi di sektor tambang demi keadilan dan keberlanjutan perekonomian nasional.