Home Hukum & Kriminal Hasto Optimis Menang Praperadilan: Penemuan Wawasan Baru di KPK

Hasto Optimis Menang Praperadilan: Penemuan Wawasan Baru di KPK

0

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan keyakinannya dalam memenangkan praperadilan terkait status tersangka yang diberlakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dijadikan tersangka dalam dua kasus sekaligus, yaitu suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Meskipun demikian, Hasto tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap menerima putusan hakim praperadilan di PN Jaksel.

KPK telah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan dan penghalang penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU yang juga kader PDIP. Selain itu, Hasto juga disebut memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan proses pemberian suap kepada Wahyu Setiawan yang bertujuan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, KPK juga mengungkap bahwa Hasto bersama-sama dengan rekan-rekannya telah melakukan penyuapan dengan jumlah yang cukup besar pada periode tertentu. Akibat dari kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. Hasto, meskipun optimis, tetap siap menerima setiap keputusan yang diambil oleh pihak berwenang.

Exit mobile version