Home Hukum & Kriminal Razia Balap Liar: 58 Motor Diamankan Polisi Pamekasan

Razia Balap Liar: 58 Motor Diamankan Polisi Pamekasan

0

Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan menyita 58 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) untuk mengantisipasi aksi balap liar di wilayah tersebut. Razia dilakukan di beberapa titik berbeda di Pamekasan, termasuk Jl Kabupaten, Jl Jokotole, dan Jl Trunojoyo. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan bahwa balap liar sangat mengganggu keamanan dan dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Masyarakat diminta untuk peduli dan saling mengingatkan, terutama orang tua untuk memperhatikan anak-anak yang berada di luar rumah.

Kapolres juga berharap masyarakat bekerjasama dalam mencegah gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas. Ditekankan agar semua menghindari balap liar karena berpotensi berbahaya. Pihak kepolisian siap menindak tegas pelaku balap liar dan penontonnya. Komitmen untuk menegakkan aturan ini sangat kuat di wilayah hukum Polres Pamekasan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menjauhi aksi balap liar demi keselamatan bersama.

Exit mobile version