Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terdapat 56 orang pria yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Peserta berasal dari berbagai profesi mulai dari dokter hingga guru. Mayoritas peserta adalah karyawan swasta, namun juga terdapat guru, dokter, personal trainer, karyawan kontrak petugas keamanan bandara, dan beberapa yang tidak bekerja. Rentang usia peserta mulai dari 20 hingga 45 tahun dengan berbagai status perkawinan, seperti belum kawin, kawin, dan cerai.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kasus pesta seks sesama jenis ini adalah yang pertama kali terjadi. Tiga tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini, RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 UU No. 44 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang tindak pidana terkait pornografi. Mereka berpotensi dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini. Mereka juga menegaskan bahwa para tersangka tersebut bukan panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan, namun ada pergantian yang menjadi penyelenggara. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat regulasi yang ada terkait pornografi dan tindak pidana terkait perbuatan cabul. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.