Seorang penagih utang di Surabaya, yang juga dikenal sebagai debt collector, ditangkap karena menyimpan 57.000 butir pil koplo. TW (39), warga Bendul Merisi, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah informasi dari masyarakat mengenai peredaran pil tersebut. TW diakui sebagai pengedar pil koplo dan petugas berhasil menyita 57.315 butir pil double L di kosnya. Selain itu, ditemukan 57 botol pil koplo dan 31 paket siap edar di kos tersebut. TW mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Gendok yang saat ini dalam daftar pencarian. Meskipun hanya menjadi kurir, ia mendapat upah Rp 1.000.000 untuk setiap pengiriman penuh. Para petugas masih melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut.