Home Hukum & Kriminal Bandar Sabu Surabaya Barat Berulang Kali Ditangkap

Bandar Sabu Surabaya Barat Berulang Kali Ditangkap

0

Walaupun sudah dua kali masuk penjara, JW (41 tahun) dari Dukuh Kupang Timur, Surabaya tetap melakukan aksi menjadi bandar sabu. Menurut informasi dari Beritajatim.com, JW biasanya memasok narkoba di area Surabaya Barat. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah menyampaikan bahwa penangkapan JW merupakan hasil dari kasus sebelumnya dan setelah penyelidikan, polisi mengetahui bahwa JW telah pindah ke Surabaya Barat. JW sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2015 dan 2021.

Saat dilakukan pengeledahan di kamar kosnya, polisi menemukan 48,9 gram sabu yang dibagi menjadi 11 kantong. Selain sabu, juga ditemukan timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan JW untuk transaksi narkoba. Sabu-sabu itu disamaratakan dalam bungkus permen mint untuk mengelabui petugas. Dari interogasi, JW mengakui mendapatkan persediaan sabu dari bandar bernama S yang kini buron. JW melakukan transaksi di sekitar Jalan Tidar dengan untung per gram mencapai Rp 500 ribu. Ia juga mengaku mengonsumsi sabu bersama para pelanggannya atas alasan ekonomi.

Tersangka JW dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kesalahan yang dilakukan JW telah menempatkannya dalam situasi yang lebih sulit dan berisiko.

Exit mobile version