Home Hukum & Kriminal Marak Penambangan Minyak Ilegal di Sumsel, Warga Harap Kapolda Baru Bertindak Tegas

Marak Penambangan Minyak Ilegal di Sumsel, Warga Harap Kapolda Baru Bertindak Tegas

0

Palembang (beritajatim.com) – Penambangan minyak mentah ilegal atau yang dikenal sebagai minyak cong di Sumatera Selatan (Sumsel) semakin menjadi perhatian. Meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di Kepolisian Daerah Sumsel, praktik illegal drilling dan illegal refinery terus berkembang. Warga berharap Irjen Andi Rian R Djajadi, Kapolda Sumsel yang baru, bisa menyelesaikan masalah ini yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Saya berharap masalah ini segera diselesaikan. Sudah terlalu lama terjadi dan semakin memburuk,” keluh Marhean, seorang warga Sumatera Selatan, pada Rabu (23/10/2024).

J. Sadewo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PALI, juga menekankan perlunya aksi tegas dari aparat kepolisian. “Kami meminta Polda Sumsel untuk segera menangani illegal drilling dan illegal refinery, ini kesempatan bagi Kapolda baru untuk menunjukkan kinerjanya,” tegas Sadewo.

Tidak hanya dari masyarakat sipil, dukungan untuk Kapolda baru juga datang dari anggota DPR RI asal Sumsel, Yulian Gunhar. Ia mengingatkan bahwa Irjen Andi Rian tidak boleh hanya fokus pada pemberantasan narkoba, tapi juga harus memperhatikan kejahatan penambangan ilegal yang juga sangat merugikan.

Gunhar menilai bahwa penambangan ilegal minyak di Sumsel sudah menjadi masalah darurat yang membutuhkan penanganan prioritas. Ia mendesak untuk penguatan Satuan Tugas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery karena langkah-langkah penindakan masih minim.

Indonesia Audit Watch (IAW) juga menyatakan bahwa praktik penambangan ilegal sempat berhenti namun sekarang kembali marak. Iskandar Sitorus, sekretaris IAW, menekankan urgensi tindakan Kapolda di lapangan untuk menghentikan praktik ilegal ini.

Masalah illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan kini menjadi perhatian berbagai pihak. Harapan besar terletak pada Kapolda baru untuk menyelesaikan masalah yang merugikan daerah, masyarakat, dan lingkungan tersebut. [kun]

Source link

Exit mobile version