Home Politik Mewujudkan Lingkungan Satuan Pendidikan yang Aman, Nyaman, dan Inklusif Melalui PPKSP

Mewujudkan Lingkungan Satuan Pendidikan yang Aman, Nyaman, dan Inklusif Melalui PPKSP

0

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua.

Salah satu aspek penting dari PPKSP adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. Sejak diluncurkan pada 8 Agustus 2023, 404.956 satuan pendidikan (93,71 persen) telah membentuk TPPK. Selain itu, pemerintah daerah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKSP, dengan 27 satgas provinsi (71,05 persen) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79 persen) telah terbentuk.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan bahwa pembentukan TPPK dan Satgas merupakan langkah awal yang baik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan upaya berkelanjutan dalam mencegah dan menangani kekerasan.

Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP saja tidak cukup. Penguatan kapasitas semua pihak terlibat merupakan kunci dalam implementasi satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), para pendidik dapat mengakses modul terkait pencegahan kekerasan, seperti pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Kemendikbudristek juga melibatkan fasilitator untuk melatih penggunaan modul pencegahan dan penanganan kekerasan. Di tahun 2024, peningkatan kapasitas modul penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan untuk Satuan Tugas dan perwakilan TPPK dari seluruh wilayah di Indonesia.

Program PPKSP juga melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, dan lembaga lainnya. Kolaborasi ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman.

Melalui program anti perundungan “Roots” yang diselenggarakan bersama UNICEF, lebih dari 33.777 satuan pendidikan di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi telah terjangkau. Program Roots membantu mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.

Pentingnya pendidikan yang aman tercermin dalam penyediaan jalur pengaduan melalui kemdikbud.lapor.go.id dan Portal PPKSP. Kolaborasi lintas sektor dianggap penting dalam implementasi Program PPKSP, dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Kemendikbudristek berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan siswa secara optimal. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kasus kekerasan di satuan pendidikan dapat diminimalkan, sehingga setiap siswa dapat belajar dalam suasana yang nyaman dan aman. Website merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id menyediakan informasi dan konten edukasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Source link

Exit mobile version