Home Politik 10 Bulan Berjalan, SEB 3 Menteri Dinilai Mampu Mempermudah Pendirian Pertashop

10 Bulan Berjalan, SEB 3 Menteri Dinilai Mampu Mempermudah Pendirian Pertashop

0

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Bersama mengenai Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop di berbagai daerah. Hasil evaluasi sementara menunjukkan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mempermudah proses izin pendirian Pertashop.

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bob RF Sagala, menyatakan bahwa Pertashop merupakan kebijakan yang harus didukung karena dapat mendukung distribusi bahan bakar ke pelosok dan mendorong kelahiran Unit Mikro Kecil Menengah di berbagai daerah.

Dari 19 syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mendapatkan izin Pertashop, dua syarat merupakan kewenangan Pemda, yaitu pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) Pertashop. Setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama, persetujuan PBG dan SLF mengalami peningkatan yang signifikan.

Sekretaris Dinas PMPTSP Pemprov Sumatra Utara, Bisman Ritonga, mengungkapkan bahwa setelah penerbitan SEB, sebanyak 99 dari 159 Pertashop di Sumatra Utara telah mendapatkan izin lengkap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan distribusi minyak nonsubsidi ke seluruh kabupaten dan kota.

Tim Kurasi Kementerian BUMN, Endang Basuni, menilai bahwa Pemda telah menghargai Memorandum of Understanding antara Pertamina dan Kemendagri. Meskipun belum berizin lengkap, tidak ada Pertashop yang disegel oleh Pemda. Implementasi Pertashop membutuhkan keaktifan pelaku usaha dalam proses perizinan.

Source link

Exit mobile version