Tuesday, September 24, 2024

Hibah Pemprov Jatim, Dua Ketua Pokmas Sidoarjo dan Rekanan Dipenjara

Share

Kejari Sidoarjo menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Dua dari tersangka adalah ketua kelompok masyarakat (okmas) penerima dana hibah, seorang pegawai lapangan dari pokmas, dan satu rekanan proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage Kecamatan Taman.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim. Salah satunya adalah proyek fiktif saluran irigasi di Jalan Jeruk, Desa Wage, yang dilakukan oleh pokmas TS dengan Ketua P. Sedangkan proyek di Jalan Kelapa, Desa Wage, oleh pokmas AK yang diketuai E, hanya selesai sebesar 30 persen dari volume pekerjaan yang seharusnya.

Seorang tersangka lain berstatus rekanan dari dua pokmas tersebut. Kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan ini terjadi pada tahun anggaran 2022. Setelah pemeriksaan saksi, status keempat tersangka dinaikkan menjadi tersangka karena bukti yang cukup.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta dan juga merugikan masyarakat karena proyek bantuan dari Pemprov dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, pokmas penerima hibah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, dan pihak kejaksaan masih belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyelidikan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dalam persidangan di pengadilan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita