Home Otomotif Ganjil-Genap Jakarta Tak Berlaku pada Senin 16 September 2024 – Berita Otomotif

Ganjil-Genap Jakarta Tak Berlaku pada Senin 16 September 2024 – Berita Otomotif

0

JAKARTA – Ganjil-genap Jakarta akan dihapus sementara pada Senin (16/9/2024) mendatang.

Pengumuman ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada akhir pekan sebelumnya. Penghapusan ganjil-genap pada Senin pekan depan disebabkan oleh penetapan hari itu sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

“Sehubungan dengan adanya libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakukan ganjil-genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 ditiadakan,” tulis mereka dalam akun @dishubdkijakarta.

Ganjil-genap merupakan aturan pembatasan kendaraan di jalan-jalan protokol berdasarkan tanggal serta nomor plat kendaraan. Mobil dengan nomor plat genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap dan sebaliknya untuk nomor plat ganjil.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa penghapusan ganjil-genap pada 16 September 2024 memiliki dasar hukum dari dua peraturan. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dasar hukum kedua adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

“Pengendara dihimbau untuk patuh pada peraturan yang berlaku, selalu menjaga ketertiban berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tutup @dishubdkijakarta.

Saat ini, ganjil-genap Jakarta berlaku dua kali sehari setiap hari kerja. Jam berlakunya dari pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hari.

Ada 26 ruas jalan di sekitar Jakarta yang menerapkan ganjil-genap. Ruas jalan tersebut dianggap sebagai titik kemacetan di Jakarta, terutama pada jam pergi dan pulang kerja.

Pengendara mobil pribadi yang melanggar ganjil-genap Jakarta dapat dikenai dua sanksi, yaitu denda tilang maksimal Rp500 ribu dan penahanan sementara kendaraan sampai akhir jam ganjil-genap. [Xan]

Source link

Exit mobile version