Tuesday, September 24, 2024

Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghentikan penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga setelah berjalan selama satu tahun. Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, mengumumkan penghentian tersebut karena tidak terpenuhinya pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Kawasan Ruko Simpang Tiga adalah bekas Terminal Jombang yang dipindahkan pada tahun 1996. Sekitar 22 orang menempati ruko tersebut dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis pada tahun 2016.

Para penyewa tidak melakukan perpanjangan HGB setelah berakhirnya masa berlakunya pada tahun 2016. Hal ini menjadi temuan BPK pada tahun 2022 dengan nilai kerugian Rp5 miliar. Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan sebagian piutang sebesar Rp2,6 miliar dan sedang berkoordinasi dengan Pemkab Jombang untuk menyelesaikan sisa piutang tersebut. Diharapkan kerjasama antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Kejaksaan dapat mempercepat penyelesaian sisa piutang yang belum tertagih terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga setelah tahun 2016.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita