Home Hukum & Kriminal Amankan 2 Pelaku, Satnarkoba Polres Mojokerto Sita 875 Butir Pil Double L

Amankan 2 Pelaku, Satnarkoba Polres Mojokerto Sita 875 Butir Pil Double L

0

Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar pil double L. Dua pelaku diamankan di Dusun Besuk, Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan menyita barang bukti berupa 875 butir pil double L.

Dua pelaku yang diamankan adalah Adi Surya Hidayat (30) dari Dusun Besuk RT 003 RW 10 Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, dan David Sugiarto (28) dari Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Adi Surya Hidayat meliputi satu plastik klip berisi lima butir pil double L, 17 plastik klip dengan masing-masing berisi 10 butir pil double L, satu bungkus rokok merk Saga warna hitam, 14 plastik klip dengan masing-masing berisi 50 butir pil double L, sebuah kantong plastik transparan, sebuah kantong plastik warna hitam, dua bendel plastik klip merk C-TIK, dan satu unit HP merk VIVO warna biru. Sementara dari pelaku David Sugiarto, diamankan satu unit HP merk OPPO warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto menyatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.10 WIB. Pelaku Adi merupakan penjual pil koplo yang mendapatkan pasokan dari David. Sedangkan David mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain barang bukti pil double L, petugas juga mengamankan dua HP yang digunakan oleh para pelaku untuk bertransaksi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. [tin/kun]

Source link

Exit mobile version