Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa 10 kepala desa di Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Pemanggilan juga dilakukan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menyatakan bahwa pemanggilan kepada 10 kepala desa dari beberapa kecamatan di Bojonegoro dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi dan juga untuk melengkapi dokumen penyidikan yang belum lengkap.
Reza juga mengimbau kepada semua pihak yang memiliki informasi penting terkait penyidikan untuk bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik. Jika ada yang menghalangi proses penyidikan, pihak kejaksaan tidak akan segan menggunakan upaya paksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemeriksaan saksi hari ini, tidak ada penetapan tersangka baru. Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa tahun 2022 senilai Rp96,5 miliar.
Dari hasil penyidikan, Kejari Bojonegoro berhasil mengumpulkan barang bukti uang senilai Rp4.058 miliar dari pengembalian cashback yang diterima oleh kepala desa di 386 desa yang menerima pengadaan mobil siaga desa. Kejaksaan akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan.