Home Politik Operasi Jagratara Imigrasi Akbar Amankan 4 WNA Diduga Lakukan Pelanggaran

Operasi Jagratara Imigrasi Akbar Amankan 4 WNA Diduga Lakukan Pelanggaran

0

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 4 (empat) Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Jagratara. Operasi ini dilakukan pada 21 dan 22 Agustus 2024. Tiga WNA berasal dari Nigeria dan satu berasal dari Senegal.

Pada 21 Agustus 2024, operasi dilaksanakan di kawasan Glodok dan Pancoran China Town Point. Dua orang asing yang diperiksa, yaitu WN Tiongkok dan WN Malaysia, tidak ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian.

Selanjutnya, petugas melanjutkan kegiatan pengawasan keimigrasian di kawasan KS. Tubun dan menemukan seorang WN Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang valid.

Pada tanggal 22 Agustus 2024, operasi dilakukan di salah satu sarana olahraga di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Petugas berhasil mengamankan dua WNA Nigeria dan satu WNA Senegal yang diduga izin tinggalnya telah habis berlaku dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang valid.

Keempat WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin tinggal tiga WNA Nigeria dan satu WNA Senegal sudah habis berlaku (overstay) dan hingga saat ini mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.

Nur Raisha menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini serta menindaklanjuti pelanggaran keimigrasian sesuai dengan hukum yang berlaku. Operasi Jagratara dilaksanakan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan menjaga keamanan negara.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat menekankan pentingnya kontribusi masyarakat dalam pelaporan Orang Asing yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Masyarakat diminta untuk melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban umum ke Kantor Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti.

Source link

Exit mobile version