Home Hukum & Kriminal Napi Lapas Jombang Sujud Syukur Usai Terima Remisi Kemerdekaan

Napi Lapas Jombang Sujud Syukur Usai Terima Remisi Kemerdekaan

0

Jombang (beritajatim.com) – Pada peringatan HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024, napi di Lapas kelas IIB Jombang diberikan remisi umum. Sejumlah besar napi menerima remisi tersebut, namun hanya lima orang napi yang langsung dibebaskan.

Kegembiraan terpancar dari wajah para napi tersebut. Mereka menyambut kabar gembira ini dengan sujud syukur di depan Lapas yang terletak di Jl KH Wahid Hasyim. Setelah itu, mereka meninggalkan Lapas yang telah menjadi penjara mereka selama bertahun-tahun.

“Dari total 845 napi yang tinggal di Lapas Jombang, sebanyak 564 orang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, lima napi langsung dibebaskan,” ungkap Kepala Lapas Jombang, Margono, pada Sabtu (17/8/2024).

Margono menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada para narapidana bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung dibebaskan setelah menerima remisi pada 17 Agustus ini. Penyerahan remisi kepada napi dilakukan di Lapas tersebut, dengan disaksikan oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

“Kelima napi yang dibebaskan tersebut terlibat dalam perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang, dan penganiayaan 1 orang,” tambah Margono.

Menurut Margono, dari 845 napi yang menerima remisi pada hari kemerdekaan, berasal dari berbagai kasus tindak pidana. Rinciannya adalah 380 orang kasus narkotika, 181 orang dalam kasus pidana umum, dan 3 orang dalam kasus korupsi.

Remisi, menurut Margono, adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemberian remisi ini sesuai dengan aturan, sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang terus menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan,” ujarnya. [suf]

Source link

Exit mobile version