Monday, November 18, 2024

Pelaku Selingkuh Bisa Masuk Penjara tapi Ada Syaratnya

Share

Pelaku Selingkuh Bisa Masuk Penjara dengan Syarat Tertentu

Hukum perkawinan di Indonesia mengatur bahwa pelaku selingkuh bisa masuk penjara sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viralberita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita