Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono menghadirkan saksi pelapor bernama Thio Trio Susantono dalam persidangan terhadap Robert Simangunsong, seorang pengacara di Surabaya yang menjadi Terdakwa. Robert diadili atas tuduhan menggunakan gelar akademik palsu, yaitu gelar magister hukum (M.H).
Saksi pelapor, Thio Trio Susantono, memberikan keterangan bahwa saat menjadi kurator dalam gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya di Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021, ia menemukan kejanggalan terkait gelar akademik Robert Simangunsong. Setelah menyelidiki, Thio mengetahui bahwa Robert masih merupakan mahasiswa S2 di Universitas Pelita Harapan Surabaya.
Thio kemudian meminta konfirmasi ke universitas tersebut dan mendapat jawaban bahwa Robert masih aktif sebagai mahasiswa S2 hukum pada tahun akademik tertentu. Dokumen putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya juga menunjukkan bahwa Robert telah menggunakan gelar S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.
Setelah menyusun laporan polisi, Robert dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Thio juga membantah tuduhan bahwa ia pernah meminta rumah pada Terdakwa, mengklaim bahwa itu hanyalah bercanda. Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara ini, dengan menegaskan bahwa hal tersebut tidak memahami isi pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Pasal tersebut menyatakan bahwa penggunaan gelar akademik tanpa hak termasuk pelanggaran, tanpa harus adanya kerugian yang dialami.