Tuesday, September 24, 2024

Peradi Beri Bantuan Hukum untuk Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon

Share

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky Sudirman. Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa bantuan hukum akan diberikan secara gratis kepada Sudirman, yang telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

Pernyataan ini disampaikan setelah keluarga Sudirman, yaitu ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya, dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, mendatangi Otto untuk melaporkan kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon. Otto Hasibuan menegaskan bahwa bantuan hukum gratis hanya akan diberikan setelah mendapatkan kuasa hukum langsung dari Sudirman.

DPN Peradi akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Sudirman, yang kemungkinan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon. Otto Hasibuan juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan teliti, serta memastikan bahwa Sudirman mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita