Home Hukum & Kriminal KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

0

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kusnadi dipanggil untuk diperiksa terkait tersangka yang juga buronan KPK Harun Masiku.

“Hari ini (13/6), Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).

Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku, red),” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dari tangan Kusnadi. Saat itu, Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (10/6/2024) lalu. Hasto mengungkapkan, di tengah-tengah pemeriksaan dirinya, Kusnadi dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.

“Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” protes Hasto seusai diperiksa penyidik KPK.

Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Dia menganggap penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan dirinya juga belum masuk dalam pokok perkara.

“Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

Lantas, Kusnadi pun membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur yang berlaku. “Penyitaan barang bukti tersebut juga telah disertai dengan surat perintah penyitaan. Sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, penyitaan tersebut untuk kepentingan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Dia menjelaskan, semua alat bukti tersebut akan dianalisa dan tentunya akan ditanyakan oleh Penyidik melalui mekanisme pemeriksaan saksi kepada pihak-pihak yang terkait.

“Bahwa semua penyitaan barang elektronik dan dokumen di perkara tersangka HM, dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk mencari keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku, red) dan atau pembuktian perkaranya. Apa isi dalam alat elektronik serta dokumen tersebut tidak bisa diungkap saat ini karena masih tahap Penyidikan,” katanya.

Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [hen/but]

Source link

Exit mobile version