Tuesday, September 24, 2024

Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

Share

Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic memerlukan waktu 20 menit untuk melakukan pencurian benda tersebut. Hasil kejahatan tersebut akan dijual Rp7 ribu per kg di daerah Porong Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan menyusul para pelaku yang tidak hanya beroperasi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, tetapi juga di wilayah hukum Sidoarjo dan Pasuruan.

“Berdasarkan kesaksian para pelaku, harga jualnya adalah Rp7 ribu per kg. Satu tiang besi kabel fiber optic memiliki berat 20 kg. Dalam satu malam, para pelaku dapat bertindak di beberapa lokasi. Mereka mencari sasaran secara acak, lewat, dan mencuri barang-barang,” ujarnya pada Selasa (11/6/2024).

Akibat aksi para pelaku, jaringan internet di wilayah tersebut terganggu sehingga meresahkan masyarakat. Selain di daerah Kecamatan Gedeg, Jetis, dan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, para pelaku juga beroperasi di Porong, Sidoarjo.

“Pelaku dengan inisial AZ pernah bekerja menarik kabel sehingga mengetahui cara melepasnya dan mengajak ketiga temannya dalam aksi pencurian ini. Satu tiang membutuhkan waktu 20 menit, dan masing-masing pelaku memiliki peranannya. Mereka tidak mengambil kabelnya karena hanya mencari uang dari hasil penjualan,” tambahnya.

Salah satu pelaku, AZ, mengakui bahwa mereka mencari sasaran secara acak dan sepi. “Saya pernah bekerja menarik kabel. Satu tiang membutuhkan waktu 20 menit. Lima hari yang lalu (pencurian terjadi di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto). Aksi pencurian sudah dilakukan sejak bulan kedua,” ungkap warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat melakukan aksi, keempat pelaku yang diamankan mengaku sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti

Keempat pelaku yang diamankan adalah AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Dari para pelaku, disita satu tangga bambu, satu gunting potong plat dari besi, satu linggis, empat rompi warna hijau, tali tampar sepanjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK, dan 10 tiang besi kabel fiber optic. [tin/suf]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita