Home Politik IM57+ Institute Duga Ada Upaya Kriminalisasi Penyidik KPK di Kasus Penyitaan Ponsel...

IM57+ Institute Duga Ada Upaya Kriminalisasi Penyidik KPK di Kasus Penyitaan Ponsel Hasto

0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — IM57+ Institute menemukan usaha kriminalisasi terhadap penyidik KPK dalam kasus penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kejadian ini terkait dengan laporan yang dilakukan penyidik KPK kepada kepolisian terkait penyelidikan kasus Harun Masiku.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha meyakini bahwa penyidik KPK bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pernyataan ini didasarkan pada pengalaman Praswad sebagai mantan penyidik generasi pertama KPK. Praswad menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sejak awal telah melaksanakan tindakan sesuai dengan SOP, kode etik, dan peraturan hukum seperti KUHAP dan UU KPK.

“Maka dari itu, pelaporan ini jelas merupakan upaya kriminalisasi terhadap petugas yang melaksanakan perintah,” ujar Praswad kepada wartawan pada Jumat (14/6/2024).

Praswad menegaskan bahwa penyidik KPK memiliki otoritas untuk menggunakan berbagai tindakan paksa. Oleh karena itu, menurut Praswad, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik merupakan sesuatu yang lumrah. “Termasuk dalam kasus penyitaan alat komunikasi saat ditemukan bukti,” kata Praswad.

Karenanya, Praswad menekankan bahwa penyidik KPK tidak seharusnya dipidanakan atas kerjanya dalam upaya memberantas korupsi.

“Tindakan pidana ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penerapan hukum yang independen, sesuai dengan standar Jakarta Principle yang telah disepakati oleh negara-negara untuk melindungi penerapan hukum yang independen,” tambah Praswad.

Praswad juga menyatakan bahwa IM57+ Institute akan hadir mendukung penyelidik dan penyidik KPK jika mereka dicurigai melakukan tindakan kriminalisasi. “Kami akan selalu berdiri di garis terdepan memperjuangkan kebenaran, mengingat bahwa penyidik telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan IM57+ Institute selalu siap mendukung kebenaran,” ujar Praswad.

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislator PDIP, Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/6/2024).

Selama pemeriksaan, Hasto menghabiskan waktu 4 jam di ruang pemeriksaan KPK, namun pemeriksaan sebenarnya hanya berlangsung selama 1,5 jam. Hasto juga mengeluhkan bahwa ia dibiarkan kedinginan selama sisa waktu pemeriksaan. Hasto juga mengkritik penyitaan ponsel dan dokumennya oleh Kusnadi yang bukan objek pemeriksaan KPK.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mencari informasi tentang keberadaan Harun Masiku dari sejumlah saksi, termasuk Advokat Simeon Petrus, Hugo Ganda, dan Melita De Grave.

Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif PDIP yang terlibat dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga memberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan pihak lain pada 8 Januari 2020, Harun Masiku masih dalam pencarian.

Bahkan, Wahyu sendiri telah selesai menjalani hukumannya dan sudah bebas.

Berita Lainnya

Source link

Exit mobile version