Home Lainnya Tiga Bentuk Ancaman Data Pribadi yang Wajib Diketahui dan Diwaspadai

Tiga Bentuk Ancaman Data Pribadi yang Wajib Diketahui dan Diwaspadai

0

3 Ancaman Data Pribadi yang Perlu Diwaspadai

bukamata.id – Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, telah mengungkapkan tiga bentuk ancaman terhadap data pribadi.

Pada acara seminar “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil” yang diadakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Sulistyo menjelaskan bahwa ancaman terhadap data pribadi dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu ancaman “Data Dicari”, “Data Diberi”, dan “Data Dicuri”.

Menurut Sulistyo, ancaman “Data Dicari” terjadi ketika individu secara tidak sengaja mengungkapkan data pribadi mereka di media sosial, yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan mudah. Misalnya, ketika seseorang membagikan NIK atau tanggal lahirnya di media sosial, informasi tersebut dapat dengan mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, ancaman “Data Diberi” adalah ancaman yang datang dari aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan atau pengembang. Aplikasi tersebut sering kali mampu melacak aktivitas pengguna sehingga data yang disediakan ke dalam aplikasi tersebut dapat digunakan untuk keperluan pemasaran dan analitik.

Terakhir, ancaman “Data Dicuri” dilakukan oleh cyber criminal yang menyasar individu dengan nilai strategis. Sulistyo mengingatkan bahwa pengguna perlu waspada terhadap spyware atau penyadapan yang merupakan jenis ancaman terkait dengan pencurian data, meskipun peluang eksploitasi spyware tersebut kecil.

Sulistyo berharap seminar ini akan memberikan pemahaman baru kepada peserta tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital. Acara ini juga merespons laporan dari Amnesty International yang mengungkap isu penggunaan alat sadap oleh pemerintah Indonesia yang disinyalir berasal dari Israel.

Laporan tersebut dianggap sebagai tindakan represif terhadap kebebasan sipil dan menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Sumber: https://bukamata.id/wajib-tahu-3-bentuk-ancaman-data-pribadi-ini-harus-diwaspadai

Source link

Exit mobile version