Tuesday, September 24, 2024

Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

Share

Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa tidak ada pelepasan pengguna narkoba dengan imbalan uang ratusan juta. Isu tersebut muncul setelah Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap 6 penyalahguna narkotika pada Sabtu (13/07/2024) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Beritajatim.com, isu pelepasan dengan mahar tersebut berasal dari penangkapan 2 bandar narkoba asal Bangkalan dengan inisial MS dan M dari Bangkalan, Madura. Dari kedua orang tersebut, polisi berhasil mengamankan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

Setelah penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus. Tim yang dipimpin oleh Iptu Idham Malik Shalasa berhasil mengamankan 4 orang lainnya yang memiliki inisial KH, FS, STF, dan IB.

Ketika dikonfirmasi oleh Beritajatim.com, Iptu Idham Malik Shalasa selaku Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan penangkapan MS dan M di kapal Kartika Dharma Lautan Utama.

“Kami berhasil mengamankan MS dan M beserta barang bukti berupa satu poket sabu seberat kurang lebih 1,409 gram, ponsel, dan uang tunai Rp 3.389.000. Dari kedua tersangka itu, kami berhasil mengembangkan kasus dan menangkap empat orang lainnya,” ujarnya pada Jumat (2/8/2024) malam.

Keempat orang yang diamankan tersebut adalah KH, FS, STF, dan IB. Setelah melalui proses penyelidikan, keempatnya terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sebagai langkah tindak lanjut, keempatnya menjalani assessment untuk direhabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah melakukan pengembangan kasus, kami mengamankan empat orang yang terlibat. Namun, keempatnya adalah pengguna dan sesuai prosedur, mereka akan direhabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari BNN karena tidak ada barang bukti yang ditemukan,” ungkap Idham.

Idham dengan tegas membantah rumor yang beredar dan menegaskan bahwa assessment terhadap keempatnya dilakukan sesuai prosedur. Ia juga mengundang untuk melakukan pengecekan di rumah rehabilitasi.

“Silakan cek di bagian rehabilitasi, kami telah melakukan langkah sesuai prosedur yang ada. Jangan menyebarkan rumor tanpa bukti, dan untuk MS dan M, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tambahnya. (ang/ian)

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita