Tuesday, September 24, 2024

Merasa Tertipu, Pengusaha Sarang Walet di Malang Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polisi

Share

Malang (beritajatim.com) – Seorang pengusaha sarang burung walet dengan inisial M melaporkan rekan bisnisnya ke Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/6/2024) sore. M, yang beralamat di Kasin, Kota Malang, merasa ditipu setelah sarang burung walet yang dia titipkan kepada rekan bisnisnya dengan inisial IS, yang beralamat di Turen, Kabupaten Malang, tidak segera membayar.

IS, seorang perempuan, ketika ditagih mengaku kepada polisi bahwa dia sudah bermitra dengan M. “Kami tidak pernah berbisnis sarang burung walet bersama. Sarang burung walet yang kami titipkan disesuaikan dengan pesanan,” ujar M melalui juru bicaranya saat ditemui di Mapolres Malang pada Jumat (7/6/2024) sore.

M merasa terpaksa melaporkan kejadian ini ke Polres Malang karena dirinya merasa telah ditipu oleh IS. Terungkap bahwa IS masih memiliki utang pembayaran kepada M sebesar Rp416 juta.

“Secara garis besar, Mas M menitipkan sarang burung walet mentah ke I untuk dijual. Barang sudah terjual, namun pembayaran tidak dilakukan. Kami telah mencoba berbagai cara, dari persuasif hingga tegas, namun akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Didik Lestariyono SH, MH, selaku kuasa hukum M.

“Kami sudah mengirimkan dua kali somasi namun tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan kejahatan penipuan, karena ini bukan masalah utang piutang, melainkan masalah titip jual yang merupakan tindak kejahatan, bukan masalah perdata atau bisnis,” tambahnya.

Sementara itu, M menjelaskan bahwa dia sudah kenal dengan IS sejak setahun yang lalu. Pada awalnya, M menitipkan 125 kilogram sarang burung walet mentah kepada IS untuk dijual.

“Nilainya sekitar Rp1 miliar lebih, dan sekarang yang belum dibayar tinggal Rp416 juta. IS adalah pemain sarang burung walet yang jujur. Kami percaya padanya karena hubungan kami baik dan pada awalnya tidak ada masalah,” kata M.

Mengenai pembayaran yang belum dilakukan oleh IS, M sudah berusaha untuk menagih berkali-kali namun tidak ada hasil. IS bahkan berjanji untuk melunasi dalam surat perjanjian yang tertanggal 5 Februari 2024. Namun hingga saat ini, pembayaran yang belum dilakukan oleh IS kepada M sebesar Rp416 juta masih tertunggak.

“Kami sudah menagih seperti menagih hutang biasa. Bahkan kami menggunakan jasa orang lain untuk menagih. Ketika dilaporkan ke polisi, IS malah datang dengan pengacara dan mengklaim bahwa ini adalah kerjasama, padahal bukan kerjasama. Ini hanya titip jual,” tegas M.

Pada surat perjanjian terakhir antara M dan IS, IS berjanji untuk melunasi hutang sebelum bulan Ramadan 2024. Namun, janji itu hanya tinggal janji, karena hingga kini, IS belum bisa membuktikan janjinya dan harus menghadapi konsekuensi hukum.

“Saya bahkan harus berhenti menjalankan usaha ini selama 9 bulan karena pembayaran dari IS masih tertunggak. Saya harap masalah ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, IS sudah beberapa kali mencicil pembayaran hutang kepada M setelah adanya surat perjanjian. Nominal cicilan bervariasi, antara Rp50 hingga Rp100 juta. [yog/suf]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita