Home Hukum & Kriminal Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

0

Ponorogo (beritajatim.com) – Terdapat 3 alat dan mesin pertanian (Alsintan) hasil rampasan dari kasus korupsi yang saat ini berada di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Barang bukti dari kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 akan segera dilelang tahun ini setelah perkara hukum menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan) Ponorogo mencapai keputusan inkrah.

“Kejari Ponorogo saat ini sedang menyiapkan pelelangan 3 Alsintan yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi tahun 2022,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat, pada Rabu (05/06/2024).

Erfandi menjelaskan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk proses lelang Alsintan. Tiap unit Alsintan ditaksir bernilai sekitar Rp 115 juta.

“Batas limitnya sudah kita ajukan kepada KPKNL Madiun. Estimasinya sekitar Rp 115 juta per unit. Begitu angkanya jelas, lelang akan segera dilakukan,” ujarnya.

Proses lelang ini tidaklah mudah, harus ada proses administrasi yang harus dilewati seperti menunggu keputusan hukum tentang kasus korupsi ini. Setelah itu, baru proses lelang bisa dilaksanakan. Uang hasil lelang akan dikembalikan ke kas negara.

“Uang hasil lelang akan langsung dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.

Berdasarkan arsip berita dari beritajatim.com tahun 2022, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menetapkan Mardan bersalah dalam kasus korupsi penyaluran bantuan hibah Alsintan. Tindakan korupsi Mardan terungkap ketika dirinya menjadi ASN di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo.

Terdakwa Mardan divonis karena melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. [end/aje]

Source link

Exit mobile version