Home Hukum & Kriminal Cerita Mami Royal KTV, Sediakan Jasa Prostitusi hingga Police Line di Room...

Cerita Mami Royal KTV, Sediakan Jasa Prostitusi hingga Police Line di Room 202

0

Surabaya (beritajatim.com)- Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang Mami Royal KTV, pada malam Minggu (02/06/2024).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Beritajatim.com, Polisi masih melakukan penyegelan di room 202 tempat dua pria memesan Lady Companion (LC) dari Mami Sinta. Setelah memesan LC di room 202 Royal KTV, salah satu tamu pergi ke hotel untuk ‘eksekusi’.

Di sebuah hotel yang berdekatan dengan gedung Go Skate itulah anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penggerebekan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik perdagangan orang. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan sepasang laki-laki dan perempuan di sebuah kamar hotel tersebut,” kata AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kedua orang yang digerebek dimintai keterangan. Mereka mengakui bahwa masih ada rekannya di room 202 Royal KTV. Petugas pun menuju ke sana dan menemukan seorang laki-laki beserta LC-nya berada di dalam kamar tersebut.

“Total 5 orang kami amankan,” tambah Hidayat.

Petugas juga menempatkan garis polisi di pintu masuk room 202. Setelah penyelidikan, pada Selasa, 4 Juni 2024, salah satu dari 5 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mami Santi.

“Tersangka telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Kami akan menjeratnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya. [ang/aje]

Source link

Exit mobile version