Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo terus melakukan pengembangan dalam kasus barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 gram. Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo juga mengungkap keterlibatan tersangka lain, inisial NN, yang berada di Lapas di luar Ponorogo.
Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudkata mengungkapkan, “Dari sitaan sabu seberat 55 gram, kita tetapkan 3 tersangka yaitu CDT, FLY, dan NN yang saat ini berada di Lapas di luar Ponorogo.”
Dalam penyelidikan polisi, FLY dikendalikan oleh NN untuk mengambil paket berisi sabu-sabu seberat 50 gram. Paket tersebut merupakan pesanan dari CDT, yang sebelumnya telah ditangkap.
Dari penangkapan CDT, polisi menemukan bahwa ia memesan sabu dari luar Pulau Jawa. FLY kemudian ditangkap saat mengambil paket sabu seberat 50 gram tersebut dari jasa ekspedisi.
Sebelumnya, Polres Ponorogo telah menangkap dua tersangka lain, CDT dan FLY, dengan total barang bukti sabu seberat 55 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan berhasil dilakukan petugas kepolisian.
Selain itu, Polres Ponorogo juga menegaskan bahwa dua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Gandi. [end/aje]