Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai aturan yang dapat menjadi dasar bagi pertumbuhan positif kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Menurut Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkominfo, Bambang Dwi Anggono, aturan-aturan yang mendukung pengembangan inovasi teknologi di Indonesia telah muncul sejak 2008 melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bambang menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Standar Etika Pemanfaatan AI yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo.
Aturan-aturan tersebut berfungsi sebagai dasar bagi pertumbuhan AI di Indonesia dan berlaku di berbagai sektor terkait. Bambang memberikan contoh penerapan AI dalam sektor perbankan, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi untuk industri perbankan yang menggunakan teknologi terbaru.
Selain itu, Kementerian lain juga telah mempersiapkan aturan yang mendukung pemanfaatan AI sesuai dengan sektornya masing-masing. Indonesia juga telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang disusun untuk mengatasi tantangan pengembangan AI di Indonesia.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria juga menyatakan bahwa Kementerian sedang menargetkan untuk menyelesaikan aturan yang mengatur penggunaan AI sebelum pergantian pemerintahan berikutnya. Targetnya adalah untuk menghasilkan Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden sebelum pemerintahan baru mulai.
Dengan demikian, aturan yang disiapkan pemerintah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kecerdasan buatan secara positif dan berkelanjutan di Indonesia.