Menurut pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah tidak dapat diterapkan pada Pilkada 2024. Putusan ini mengubah batas usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil cagub menjadi 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung sejak pasangan calon terpilih.
Titi menjelaskan bahwa putusan MA tidak dapat diterapkan pada Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan kepala daerah sedang berlangsung, dimana calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi. Calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 mengacu pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, yang masih mengikuti Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Titi menilai bahwa jika terdapat ketidakjelasan dalam penerapan persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, maka hal itu harus diuji bukan di MA, tetapi di Mahkamah Konstitusi. KPU sebagai regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses pilkada memiliki tugas dan kewenangan dalam hal ini.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garuda terkait aturan usia minimal calon kepala daerah, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.
Sumber: Antara