Home Politik Kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif akan Jadi Syarat Pengurusan SIM

Kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif akan Jadi Syarat Pengurusan SIM

0

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai persyaratan untuk pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti SIM A, SIM B, dan SIM C. Uji coba ini akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dalam tahap uji coba ini, aturan baru akan diterapkan di tujuh wilayah Polda sebelum kemudian diterapkan secara nasional. Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM diharuskan membawa dokumen seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP, sertifikat pendidikan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti kepesertaan JKN aktif.

Status kepesertaan JKN dapat dicek melalui Whatsapp (Pandawa) atau Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta JKN yang menunggak iuran dapat melampirkan bukti pelunasan iuran atau mengikuti program cicilan iuran. Faisal juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk segera mendaftar, serta peserta JKN yang memiliki tunggakan agar segera mengaktifkan kepesertaan untuk mengakses layanan publik termasuk layanan SIM.

Source link

Exit mobile version