Tuesday, September 24, 2024

Bos Toko Gorden Surabaya Ngaku Pernah Kasih Eks Kepala Bea Cukai Rp450 Juta

Share

Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu dari dua saksi yang dipanggil oleh Jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 450 juta kepada Terdakwa. Namun, saksi tersebut menyatakan bahwa uang tersebut diberikan untuk bisnis jual beli mobil klasik.

Saksi tersebut adalah pemilik toko gorden di Surabaya, Sonny Darma.

Dari kesaksian saksi, uang yang diberikan tersebut untuk bisnis mobil klasik. Namun, Sonny mempertegas bahwa ia tidak memiliki pengetahuan mengenai mobil klasik. Ia hanya melakukan usaha tersebut berdasarkan kepercayaan kepada Terdakwa.

Selain itu, saksi juga mengaku tidak mengetahui lokasi rumah atau tempat usaha mobil klasik yang dikatakan Terdakwa. Ia hanya pernah melintas di depan rumah tersebut sekali, dan saat itu rumah tersebut terlihat tertutup.

Namun, Jaksa KPK meragukan keterangan dari saksi tersebut.

“Sebagai seorang pengusaha, pasti ada perhitungan dalam setiap tindakannya. Tidak mungkin memberikan uang tanpa pemahaman yang cukup mengenai bisnis tersebut. Ditambah lagi dengan fakta bahwa saksi tidak mengetahui lokasi usaha Terdakwa. Keterangan ini terkesan tidak masuk akal,” kata Jaksa KPK Luki.

Lebih lanjut, investasi untuk bisnis mobil klasik tersebut dilakukan pada tahun 2017, saat keduanya baru saja mengenal satu sama lain. Oleh karena itu, Luki meyakini bahwa investasi tersebut bukan untuk bisnis jual beli mobil klasik, melainkan bentuk gratifikasi untuk mendukung bisnis gorden milik Sonny.

Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan Terdakwa yang menyatakan bahwa beberapa gorden yang dijualnya merupakan barang impor, sesuai dengan pekerjaannya di Bea Cukai. Saksi juga mencatat bahwa pada saat investasi dilakukan, penjualan gorden sedang menurun.

“Ada dugaan bahwa saksi memberikan uang untuk memperlancar impor gorden yang dijualnya agar tidak menemui kendala di kepabeanan. Selain itu, sangat tidak masuk akal ketika penjualan sedang menurun, saksi justru berinvestasi pada bisnis yang tidak dimengertinya. Hal ini tidak masuk akal,” tambahnya.

Luki menilai bahwa saksi terjerumus dengan keterangannya sendiri. Ia juga mencatat bahwa masih ada banyak keterangan dari saksi yang belum diungkap sepenuhnya. Namun, ia menegaskan bahwa saksi telah bersumpah sebelum memberikan kesaksiannya, oleh karena itu sudah seharusnya saksi memberikan keterangan yang jujur.

“Namun, selama di persidangan, kami sebagai pihak-pihak terkait baik penasihat hukum, jaksa penuntut maupun Hakim, tidak bisa memaksa saksi memberikan jawaban sesuai harapan kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Gunadi Wibakso, penasihat hukum Terdakwa, menyatakan bahwa hubungan antara saksi dan kliennya hanyalah sebatas kerja sama bisnis. Sonny melakukan investasi kepada Eko untuk bisnis jual beli mobil klasik.

Menurutnya, dalam dunia bisnis, terdapat konsep bisnis cincai yang banyak orang tidak sadar. Konsep ini didasarkan pada kepercayaan dan seringkali melewati proses perjanjian formal.

“Masalah keberhasilan investasi ini tergantung pada hasilnya. Jika berhasil, modal akan kembali. Namun, jika gagal, seluruh uang bisa hilang. Konsep bisnis ini umum dilakukan dan banyak yang sukses. Transaksi didasarkan pada saling percaya,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menolak untuk menjelaskan apa yang mendasari saksi sehingga begitu cepat percaya pada Terdakwa. Mengingat bahwa perkenalan keduanya dan investasi tersebut dilakukan dengan sangat cepat, pada tahun yang sama. “Saya tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut,” ucapnya singkat. [uci/ian]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita