Surabaya (Beritajatim.com) – Konflik antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plaza berakhir dengan masalah hukum.
Seorang penghuni apartemen mewah di Pusat Kota Surabaya harus dipenjara dengan pasal 335 KUHP.
Heru Herlambang Alie harus dipenjara setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dituduh mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023.
Hans Edward Hehakaya, pengacara dari Heru Herlambang Arie menjelaskan, masalah antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence dimulai dari tuntutan transparansi dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap melanggar prosedur karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Tower tidak didaftarkan secara sah.
Bukti dari Dinas Komunikasi dan Informatika nomor 500.12.18.1/219/436.7.13/2024 tentang P3RS Pakuwon Tower menunjukkan bahwa P3SRS Pakuwon Tower tidak terdaftar di buku register Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP) Kota Surabaya.
Diketahui, P3SRS Pakuwon Tower yang dipimpin oleh BS, bukan penghuni, telah menjabat selama 8 tahun.
“Awalnya, klien kami bersama warga lainnya menuntut transparansi dan pembentukan P3SRS yang sesuai aturan. Selain itu, mobil klien kami mengalami kerusakan akibat ulah orang yang tidak dikenal. Oleh karena itu, klien kami meminta agar pengelola memasang CCTV di area parkir,” ujar Hans saat dihubungi beritajatim.com, Senin (27/05/2024).
Kejadian yang kemudian dianggap oleh Eko sebagai tindakan pidana pasal 335 KUHP terjadi pada 5 Juni 2023 di lobby apartemen One Icon Residence.
Menurut Hans, saat itu kliennya menendang sebagai ungkapan ketidakpuasan karena permintaan untuk memasang CCTV tidak dipenuhi selama hampir satu tahun. Tendangan tersebut bukan untuk mengintimidasi atau melukai Eko.
17 hari setelah kejadian tersebut, Eko melaporkan gestur tendangan tersebut sebagai ancaman ke Polsek Tegalsari pada tanggal 22 Juni 2023. Namun laporan tersebut tidak langsung diterima.
Penyidik terlebih dahulu mengeluarkan surat panggilan namun Heru tidak datang. Kemudian, sekitar 17 Juli 2023, Eko kembali ke Polsek Tegalsari untuk melaporkan dugaan tindakan pidana pasal 335 KUHP oleh Heru.
“Penahanan klien saya merupakan bentuk kriminalisasi. Klien saya hanya memperjuangkan hak-haknya sebagai penghuni apartemen One Icon Residence. Namun, dia malah dijerat dengan tuduhan yang minim bukti,” tambah Hans.
Menurut Hans, bukti yang minim tersebut adalah rekaman CCTV di lobby Apartemen One Icon Residence yang menunjukkan pertemuan antara kliennya dan Eko. Ada bagian dalam rekaman yang dinilai tidak wajar.
Terlihat kaki kliennya memanjang secara aneh dalam rekaman tersebut. Selain itu, bukti CCTV yang disajikan disimpan dalam flash disk, bukan dalam DVR CCTV.
“Meskipun saksi ahli di Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa flash disk tidak dapat digunakan sebagai barang bukti, berkas klien saya dapat diterima sebagai P-21 dan sekarang klien saya ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari,” kata Hans.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara dari Agustinus Eko Pudji Prabowo menyatakan bahwa konflik antara Heru dan kliennya dimulai ketika Heru meminta agar parkiran lantai 3 dibuka. Namun, parkiran lantai 3 masih dalam keadaan berantakan.
“Parkir di lantai 1 dan lantai 2 saja masih banyak ruang yang kosong,” kata Billy.
Mengenai gestur tendangan yang dipersoalkan oleh Eko, Billy menjelaskan bahwa jika kliennya tidak menghindar, tendangan dari Heru bisa saja menimbulkan bahaya kepadanya. “Jika tidak menghindar, kepala bisa terkena tendangan. Tendangannya mengarah ke kepala,” tutupnya. (ang/ted)