Satu sopir bus study tour yang mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Jombang. Sopir tersebut adalah Yanto (36) yang berasal dari Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, menyatakan bahwa Yanto telah ditahan karena peranannya dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto.
Arifin menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yanto dilakukan secara marathon, dan hasilnya menunjukkan bahwa sopir bus tersebut tidak melakukan pengereman sama sekali sebelum kecelakaan terjadi. Selain itu, Yanto juga melaju dengan kecepatan di atas ambang batas dan dalam kondisi mengantuk. Meskipun rem kendaraan masih berfungsi, Yanto tidak membunyikan klakson atau memberikan isyarat lampu saat hendak mendahului.
Atas kesalahannya, Yanto dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Polres Jombang juga telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini, termasuk sopir dan kenek truk, penumpang bus, serta saksi ahli dari berbagai instansi terkait.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika bus pariwisata yang dikemudikan Yanto melaju dari Yogyakarta menuju Malang. Bus tersebut membawa rombongan murid SMP PGRI 1 Wonosari Malang. Saat tiba di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto, Yanto diduga mengantuk sehingga bus oleng ke kiri dan menabrak truk Mitsubishi N 9674 UH bermuatan gerabah. Akibat benturan ini, dua orang tewas.
Bus pariwisata mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat kecelakaan tersebut. Dengan demikian, Yanto harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut.