Home Hukum & Kriminal Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

0

Tuban (beritajatim.com) – Gugatan terhadap Polsek Merakurak oleh terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tuban. Gugatan ini dilakukan karena adanya dugaan penganiayaan selama proses interogasi.

Sebelumnya, keluarga B yang merupakan terduga pelaku pencurian besi telah ditangkap oleh Unit Sat Reskrim Polsek Merakurak. Terduga pelaku ini mengaku bahwa mereka mendapat perlakuan intimidasi dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak.

Imam Santoso, kuasa hukum dari terduga pelaku, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena dugaan pelanggaran aturan SOP penyidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak.

Menurut Imam, kliennya mengalami luka-luka akibat intimidasi yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak. Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Gugatan pra peradilan ini dilakukan karena penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Merakurak diduga tidak sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono, menegaskan bahwa Polres Tuban akan patuh pada hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban terkait kasus ini.

Sidang Pra Peradilan telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 dengan agenda pelimpahan berkas. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan kesimpulan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2024 dan pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024.

Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Taufiqurrohman, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan besok. [ayu/aje]

Source link

Exit mobile version