Home Hukum & Kriminal Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) TAG (30) dan NAS (28) ditangkap di Pamekasan atas kasus pencurian motor (curanmor) yang juga melibatkan seorang tersangka lain dari Sampang, Madura.

Seorang pria yang berinisial S (40) dan berasal dari Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, juga ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Pamekasan karena diduga sebagai penadah.

“Dari pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pasutri, kita juga berhasil menangkap seorang penadah asal Mongging, Tambak, Omben, Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

Penangkapan S bermula dari keterlibatan motor curian pasutri dalam kasus di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. “Ditangkapnya S berawal dari motor curian pasutri yang dibeli seharga Rp 3 juta,” ungkapnya.

“Berdasar pengakuan dari S, ia tidak hanya sekali membeli motor hasil curian dari tersangka (pasutri). Bahkan sebelumnya mereka (S dan pasutri) juga pernah melakukan pencurian motor lain, dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Pasutri dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum 7 tahun penjara. “Sementara S dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan,” pungkasnya. [pin/but]

Source link

Exit mobile version