Home Teknologi Platform yang membiarkan peredaran konten judi online akan didenda

Platform yang membiarkan peredaran konten judi online akan didenda

0

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah akan mengenakan denda kepada platform digital yang terbukti membiarkan konten judi online beredar. Dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan pada Jumat, Budi menyatakan bahwa denda bisa mencapai 500 juta rupiah per konten bagi platform yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP, serta peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam konteks ini, Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP menjadi acuan.

Berdasarkan pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten judi online yang beredar di berbagai platform digital. Sebagai contoh, selama periode 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, terdapat 20.241 kata kunci terkait judi online di Google, dan 2.702 kata kunci terkait judi online di Meta.

Kementerian telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, ada 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan yang telah ditutup sejak tahun sebelumnya hingga 22 Mei 2024.

Budi menyebut bahwa 10 kata kunci teratas terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberantas peredaran judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Source link

Exit mobile version