Tuesday, September 24, 2024

Kompak, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi Akibat Curanmor

Share

Pasutri Ditangkap karena Curanmor di Pamekasan

Pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) ditangkap karena melakukan pencurian motor (curanmor) di warung makan Jl Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan. Mereka ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Pamekasan setelah aksinya terekam oleh CCTV saat mencuri motor Scoopy Merah Hitam milik Nurul Hasanah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, kasus curanmor ini bermula saat pemilik motor memarkir motornya tanpa mengunci setir di warung. Tidak lama kemudian, ia keluar warung dan melihat motor sudah hilang. Pemilik motor juga kehilangan Hp merk Oppo A15 yang ditinggal di saku depan motor.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Jalmak, Pamekasan, dan saat penangkapan, Hp milik pelapor beserta barang bukti lain seperti jaket, helm, dan sandal juga ditemukan. Pasutri pelaku mengaku bahwa mereka sedang jalan-jalan mengendarai motor saat melihat motor terparkir di depan warung tanpa terkunci. Mereka kemudian mencuri motor tersebut.

Sang istri menunggu di motor sementara suaminya mencuri motor. Setelah berhasil, mereka membawa motor curian dan motor miliknya kabur. Pasutri ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum hingga 7 tahun penjara.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita