Home Hukum & Kriminal Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

0

Surabaya (beritajatim.com) – Banyak masyarakat masih bingung antara Deponering dan Penghentian Penuntutan pidana. Kantor hukum Handiwiyanto menjelaskan perbedaan kedua istilah hukum tersebut.

Menurut Handiwiyanto law office, Deponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum yang hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung sesuai UU nomor 11 tahun 2011. Sementara Penghentian Penuntutan merupakan keputusan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan karena kurang bukti atau perkara bukan tindak pidana (pasal 140 ayat 2 KUHP).

Perbedaan lainnya, perkara Deponering memiliki cukup alasan dan bukti untuk persidangan namun dihentikan demi kepentingan umum, sementara perkara yang dihentikan penuntutan tidak memiliki bukti yang cukup dan kemungkinan besar terdakwa akan dibebaskan oleh hakim.

Handiwiyanto law office menyatakan, “Apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.”

Jika perkara telah di-deponering, maka tidak akan diajukan ke persidangan. Namun jika ada alasan baru, perkara dapat diajukan lagi setelah penghentian penuntutan. [uci/beq]

Source link

Exit mobile version