Home Politik Fraksi PKB Desak RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Sebelum Oktober

Fraksi PKB Desak RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Sebelum Oktober

0

Fraksi PKB Tekankan Pentingnya Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 tinggal lima bulan lagi, dan Fraksi PKB mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai langkah nyata menuju Indonesia Emas 2045.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH Maman Imanul Haq, menyatakan pentingnya pengesahan RUU KIA sebelum berakhirnya masa jabatan wakil rakyat pada bulan Oktober mendatang. Menurutnya, pembahasan RUU KIA sudah mencapai tahap pengambilan keputusan tingkat II, dan DPR serta pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengesahkannya.

Fraksi PKB optimis bahwa RUU KIA dapat disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024. Kesejahteraan ibu dan anak merupakan hal strategis dalam mendukung cita-cita Indonesia Emas 2025, terutama mengingat kondisi darurat stunting di Indonesia yang masih tinggi.

Kiai Maman menegaskan bahwa penurunan angka stunting di Indonesia menjadi tantangan, dan pembahasan RUU KIA diharapkan sebagai terobosan kebijakan untuk memperkuat gerakan penurunan stunting. RUU KIA mencakup banyak poin penting, seperti fasilitas cuti bagi ibu dan ayah untuk memastikan tumbuh kembang anak terjamin di usia emas mereka.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur hak ibu-anak dalam mendapatkan dukungan fasilitas di berbagai tempat, termasuk perlindungan dari perundungan, penelantaran, dan kekerasan seksual. Fraksi PKB menekankan bahwa pengesahan RUU KIA akan menjadi benteng perlindungan bagi ibu dan anak di Indonesia.

Source link

Exit mobile version