Tuesday, November 19, 2024

Bekuk Kurir Lintas Negara, Polres Bangkalan Sita Sabu Senilai Rp1 M

Share

Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama SA yang diduga sebagai kurir sabu lintas negara. Polisi juga berhasil menyita sabu seberat 1 Kilogram senilai Rp1 miliar sebagai barang bukti.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa SA merupakan TKI ilegal yang terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba Malaysia. SA menggunakan jalur laut maupun darat untuk membawa sabu ke Pulau Madura.

“Pelaku SA (39), yang berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi, awalnya bekerja sebagai buruh di Malaysia dan kemudian disuruh untuk mengantarkan barang ke Madura,” jelas Febri, Selasa (28/5/2024).

Febri menambahkan bahwa SA telah dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan sabu ke Madura. Namun, sebelum sampai ke tujuan, SA berhasil diamankan oleh polisi.

“SA disuruh oleh DPO berinisial R untuk mengirimkan sabu ke Madura. Dia akan mendapatkan separuh dari upahnya untuk keberangkatan dan sisanya setelah barang tersebut sampai,” ungkap Febri.

Dari tangan SA, polisi berhasil menyita sabu seberat 1 Kg yang disembunyikan dalam korset dan pecah menjadi dua bagian masing-masing beratnya 0,5 Kg.

“Pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan menggunakan kapal ikan, kemudian melalui jalur darat menuju Surabaya dan Madura,” tambahnya.

Sabu senilai sekitar Rp1 miliar tersebut telah disita sebagai barang bukti. Pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus untuk menemukan sindikat narkoba terkait.

“Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” tandasnya. [sar/beq]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita