Home Politik Tak Segera Penjarakan Bupati Mimika, KPK Dinilai Tebang Pilih 

Tak Segera Penjarakan Bupati Mimika, KPK Dinilai Tebang Pilih 

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menjalankan proses eksekusi terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadapnya dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kritik pun dilontarkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, terhadap sikap lambat KPK dalam menindaklanjuti kasus ini.

Menurut Jimmy, penundaan eksekusi oleh KPK dapat menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, serta menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut. Dia juga menyayangkan bahwa Eltinus Omaleng masih aktif sebagai Bupati Mimika setelah putusan MA, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah yang seharusnya telah kehilangan legalitasnya.

Tak hanya itu, Jimmy juga menyoroti sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum menonaktifkan Eltinus Omaleng dari jabatannya sebagai Bupati. Menurutnya, Kemendagri seharusnya segera memberhentikan Eltinus dan melakukan pengisian jabatan Bupati Mimika yang ditinggalkan. Hal ini penting mengingat UU Pemerintahan Daerah maupun UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tidak mengizinkan kekosongan jabatan kepala daerah.

Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU KPK terhadap Eltinus Omaleng, yang akhirnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan kasasi itu membuat aktivitas Eltinus Omaleng sebagai Bupati seharusnya terhenti, namun hingga kini KPK belum mengeksekusi putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan adil.

Source link

Exit mobile version