Monday, September 23, 2024

Simpan 18,83 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Malang Selatan

Share

Aparat Kepolisian Resor Malang, melalui Polsek Gedangan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 18,83 gram sabu sabu yang siap edar.

Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti saat konferensi pers mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan berinisial AF (24), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. AF ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Gedangan di sebuah rumah di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Kamis (16/5/2024).

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku AF yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari,” ujar AKP Indra Subekti di Polsek Gedangan, Sabtu (18/5/2024).

Indra menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 18,83 gram. Selain itu, aparat juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba. “Termasuk alat hisap sabu dan pipet kaca juga kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Indra menuturkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dari mengedarkan sabu tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap satu gram yang berhasil dijualnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan. “Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang Iptu Taufik menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memerangi bahaya narkoba. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengambil tindakan cepat dan tepat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba,” kata Taufik. (yog/kun)

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita