Home Politik Mahfud Ungkap Tendensi Revisi UU MK untuk Berhentikan Hakim-Hakim Tertentu

Mahfud Ungkap Tendensi Revisi UU MK untuk Berhentikan Hakim-Hakim Tertentu

0

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengkritik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karena dianggap aneh. Menurut Mahfud, revisi UU tersebut berpotensi mengganggu independensi hakim, terutama terkait dengan aturan peralihan.

Mahfud menolak revisi UU MK karena merasa bahwa hal tersebut dapat mengancam independensi hakim. Ia juga menyinggung proses revisi yang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Proses revisi ini disebut sudah disepakati sebelum Mahfud menjadi Menko Polhukam, namun masih terus diusulkan kembali di tahun-tahun berikutnya.

Mahfud menyoroti fakta bahwa usulan revisi UU MK tidak pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas). Ia menganggap bahwa revisi tersebut tidak benar karena diyakini memiliki tendensi untuk memberhentikan hakim di tengah jalan. Sebagai upaya untuk menegakkan independensi hakim, Mahfud turun langsung ke DPR bersama Mensesneg Pratikno untuk membahas isu ini.

Meskipun revisi UU MK akhirnya disahkan setelah Mahfud tidak lagi menjabat, ia tetap merasa bahwa revisi tersebut tidak pantas. Ia menyampaikan bahwa UU tersebut seharusnya tidak berlaku untuk hakim-hakim yang sedang menjabat, dan penggantian seharusnya dilakukan setelah masa jabatan habis. Meski demikian, Mahfud menyadari bahwa dirinya tidak bisa menghalangi siapapun yang ingin melakukan revisi terhadap UU MK.

Source link

Exit mobile version