Home Teknologi Kemenkominfo-PANDI sinergi atasi konten judi online di web pemerintah

Kemenkominfo-PANDI sinergi atasi konten judi online di web pemerintah

0

Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk mengatasi masalah penyusupan konten judi online pada situs web pemerintah dan pendidikan yang menggunakan domain .id.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa banyak situs web, termasuk situs pemerintah daerah, telah disusupi konten judi online. Namun, saat ini, upaya membersihkan situs-situs tersebut dilakukan dengan bantuan PANDI.

Semuel menjelaskan bahwa pemilik atau pengelola situs web pemerintah dan pendidikan seringkali tidak menyadari bahwa situs mereka telah terdampak konten judi online. Oleh karena itu, Kemenkominfo dan PANDI terus berupaya untuk membersihkan situs-situs tersebut agar konten judi online tidak meresahkan masyarakat.

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menegaskan bahwa penyusupan konten judi online merupakan bentuk penyalahgunaan domain atau subdomain pada situs web yang kurang terkelola dengan baik. Dia juga menilai bahwa serangan ini bukan sekadar tindakan individu, melainkan kejahatan yang terorganisir dan terprogram dengan baik.

Untuk mengatasi masalah ini, PANDI memperkuat sistem dan mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi domain yang terdampak. Mereka juga aktif melakukan edukasi kepada pihak terkait, seperti pemerintah daerah, tentang cara mengelola situs web dengan baik agar terhindar dari penyusupan konten judi online.

Temuan Kemenkominfo menunjukkan adanya 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id yang terdampak konten judi online sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023. Langkah-langkah ini diambil untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Source link

Exit mobile version