Tuesday, September 24, 2024

Kasus Pidana Umum Menurun Berkat RJ

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan bahwa jumlah kasus pidana umum menurun sepanjang bulan April 2024. Ini disebabkan oleh penerapan Restorative Justice (RJ) yang terbukti efektif.

Menurut Kasi Pidum Kejari Pasuruan, Yusuf Akbar, jumlah kasus pidana umum telah menurun hingga dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. Biasanya terdapat 40 hingga 60 kasus, namun kali ini hanya terdapat 30 kasus yang ditangani.

Yusuf menyatakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap RJ merupakan faktor utama penyebab menurunnya kasus tindak pidana umum. Selain itu, prosedur RJ yang ketat dan berkala juga ikut berperan.

Beberapa kasus yang kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta dan pelaku tidak memiliki catatan pidana sebelumnya juga turut menyumbang menurunnya jumlah kasus. Hal ini dapat diselesaikan tanpa melibatkan proses hukum yang lebih lanjut.

Kejari Kabupaten Pasuruan saat ini memiliki 26 lokasi untuk menyelesaikan masalah dengan RJ, termasuk satu kampung RJ dan 25 rumah RJ di sekitar sekolah. Hal ini dilakukan untuk mengedukasi remaja tentang pentingnya menghindari perilaku negatif. Dengan begitu, diharapkan masalah yang melibatkan pelajar dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan persidangan, karena mereka memiliki masa depan yang panjang.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita